
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Pemkab Sigi Ajukan Bantuan Jadup dan Perlengkapan Rumah ke Kemensos
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari langkah pemulihan pascabencana gempa bumi yang terjadi pada 16 Juni 2026.
Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan permohonan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan bantuan perlengkapan rumah tangga bagi warga terdampak gempa bumi yang rumahnya masuk kategori rusak berat di Kecamatan Palolo dan Nokilalaki.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari langkah pemulihan pascabencana gempa bumi yang terjadi pada 16 Juni 2026.
Audiensi dipimpin langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, Kepala Dinas Sosial Ariyanto, serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Affandy Mohammad Salmin.
Rombongan Pemkab Sigi diterima oleh Masriyani Mansyur, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana pada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas permohonan bantuan jaminan hidup bagi warga terdampak gempa yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan pascabencana.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sigi, Affandy Mohammad Salmin, mengatakan permohonan yang disampaikan pemerintah daerah mendapat respons positif dalam audiensi tersebut.
“Alhamdulillah, permohonan tersebut diterima dengan baik,” ujar Affandy, Jumat (23/10/2026).
Selain membahas bantuan jaminan hidup, Affandy mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Sosial juga memberikan arahan agar Pemkab Sigi melengkapi pengajuan dengan permohonan bantuan perlengkapan rumah tangga bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gempa.
“Adapun arahan Ibu Dirjen, untuk memasukkan juga permohonan bantuan perlengkapan rumah rusak berat yang terdampak di Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki,” kata Affandy.
Dengan adanya arahan tersebut, Pemkab Sigi diharapkan dapat melengkapi kebutuhan administrasi pengajuan bantuan agar proses penanganan warga terdampak bencana dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan kondisi masyarakat terdampak gempa di Kecamatan Palolo dan Nokilalaki. Namun, realisasi bantuan tetap bergantung pada proses tindak lanjut dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Sosial RI.
Sumber: Humas Diskominfo Kabupaten Sigi
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






