BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Mendagri Minta Regulasi Daerah Berbasis Bukti dan Antisipatif

Pengawalan tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui evaluasi rancangan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai ketentuan dan dapat diterapkan secara efektif.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengawalan tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui evaluasi rancangan produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai ketentuan dan dapat diterapkan secara efektif.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk produk hukum, mulai dari Perda yang disusun bersama DPRD hingga Perkada. Sementara itu, pemerintah desa juga dapat membentuk produk hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Menurutnya, proses penyusunan regulasi perlu mendapat pengawalan agar substansinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, regulasi yang telah disetujui dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Kemendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi tersebut antara lain dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi, sehingga substansi dan hierarki peraturan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tito berharap kerja sama antarkementerian tersebut terus diperkuat. Ia juga mendorong kepala daerah menjalin koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum, khususnya dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri sesuai kebutuhan.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi,” katanya.

Dorong Regulasi Proaktif

Selain menekankan pentingnya harmonisasi, Mendagri mendorong perubahan pendekatan dalam pembentukan regulasi, dari yang cenderung reaktif menjadi lebih proaktif dan antisipatif.

Menurut Tito, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan serta potensi tantangan sejak awal. Dengan demikian, regulasi tidak hanya disusun untuk merespons masalah yang sudah terjadi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mencegah dan mengantisipasi persoalan di masa mendatang.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut juga perlu diterapkan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah dengan terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Pendekatan berbasis bukti dan identifikasi masalah sejak dini diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

Sejumlah pejabat negara turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan pejabat terkait lainnya.

Sumber: Puspen Kemendagri
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close