
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Bunda PAUD Sigi Perkuat Pendataan Anak untuk Dukung Wajib Belajar 13 Tahun
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, sejak Senin (12/10/2026), tersebut menjadi wadah untuk memperkuat peran Bunda PAUD dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini sekaligus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan.
Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerataan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) membutuhkan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan aktif pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun melalui satu tahun pendidikan prasekolah dan pemenuhan hak anak.
Hal itu mengemuka dalam penutupan kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4, di Aula Tadulako, UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, sejak Senin (12/10/2026), tersebut menjadi wadah untuk memperkuat peran Bunda PAUD dalam memperluas akses pendidikan anak usia dini sekaligus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan.
Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, menekankan pentingnya pendataan jumlah anak usia prasekolah secara jelas, termasuk anak yang telah memperoleh layanan pendidikan maupun yang belum terjangkau.
Menurut Halwiah, data tersebut menjadi landasan untuk memetakan kebutuhan layanan PAUD dan menentukan langkah penanganan yang tepat. Data juga perlu dihimpun dan dikoordinasikan secara terpadu agar dapat menjadi dasar perencanaan program di tingkat daerah.
Ia turut mendorong Bunda PAUD di tingkat kecamatan untuk berperan aktif dalam memperkuat pendataan serta memastikan anak-anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sejak usia dini.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Kesempatan yang setara bagi anak perempuan untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mengembangkan potensi diri menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Identifikasi Anak yang Belum Terjangkau Layanan Pendidikan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Abd. Latif D. Saingat, menekankan pentingnya memastikan tidak ada anak yang terlewatkan dalam memperoleh kesempatan pendidikan.
Ia menyoroti perlunya perhatian terhadap anak-anak yang belum dapat mengakses layanan pendidikan agar kendala yang mereka hadapi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Dalam konteks pemenuhan hak anak, upaya perlindungan tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi juga perlu diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan manfaat bagi pemenuhan hak mereka.
Penguatan peran Bunda PAUD diharapkan dapat mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta berbagai unsur terkait lainnya dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan anak usia dini.
Melalui koordinasi dan pendataan yang lebih terarah, pelaksanaan kebijakan satu tahun prasekolah di Kabupaten Sigi diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Data yang akurat menjadi pijakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, memperluas akses, dan mendorong peningkatan kualitas layanan PAUD.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Bunda PAUD desa dan kecamatan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan selama dua hari.
Sumber: Humas Diskominfo Kabupaten Sigi
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






