
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN
KY RI Gandeng NGO, LBH, dan Media Sulteng Perkuat Pengawasan Hakim
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengawasan peradilan, mengingat KY belum memiliki kantor perwakilan di wilayah Sulawesi Tengah.
Bidiksulteng.com,Palu — Anggota Komisi Yudisial (KY) RI Abhan, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim, melakukan kunjungan silaturahmi dengan organisasi non-pemerintah (NGO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan insan media di Sulawesi Tengah. Pertemuan berlangsung di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Palu Timur, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengawasan peradilan, mengingat KY belum memiliki kantor perwakilan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pemaparannya, Abhan menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai mitra strategis KY dalam menjaga integritas hakim.
“Saat ini KY baru memiliki penghubung di 20 provinsi, dan Sulawesi Tengah belum termasuk. Karena itu, kami membutuhkan partisipasi aktif dari NGO dan media untuk memberikan informasi terkait perilaku hakim di daerah ini,” ujar Abhan.
Ia menyebut pengawasan peradilan di Sulawesi Tengah memiliki urgensi tersendiri, mengingat sejumlah perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik kerap muncul di wilayah tersebut. Di antaranya isu pertambangan, sengketa pertanahan, perkara struktural, serta persoalan yang berkaitan dengan kelompok rentan dan isu gender.
Mantan Ketua Bawaslu RI itu juga menyoroti peningkatan kesejahteraan hakim yang berdampak pada meningkatnya tuntutan terhadap profesionalisme dan integritas.
“Gaji hakim naik hingga 280 persen. Dengan peningkatan itu, kami berharap hakim semakin profesional, mandiri, dan menjaga integritas. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegasnya.
KY berharap kolaborasi dengan masyarakat sipil dapat memperkuat pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di 13 kabupaten/kota yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Abhan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran etik hakim melalui kanal resmi dan call center Komisi Yudisial yang tersedia di website.
Editor : Bidiksulteng






