
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu
Wagub Reny Lamadjido: Setiap Rupiah Anggaran Harus Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur.
Bidiksulteng.com,Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (30/3/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tengah dinamika global.
Wagub mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan APBN maupun APBD Tahun 2025.
“Setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita harus mengurangi belanja yang tidak produktif dan memastikan anggaran tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui penguatan pengawasan dan pengendalian internal, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mencegah potensi terjadinya fraud. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan mandat undang-undang yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK.
“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 antara pemerintah daerah dan BPK sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Editor : Bidiksulteng






