
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN
Wakil Kejaksaan Tinggi Sulteng Memimpin ekspose permohonan Pemberhentian Penuntutan Dua Perkara
Bidiksultemg.Com,Palu – Senin, 23 Februari 2026,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice secara daring bersama Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).
Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol.
Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala atas nama Tersangka FADLI alias UTO, yang semula disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula saat saksi korban RIFALDI memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp3.000.000 yang sebelumnya dipinjam tersangka dari WANDA, adik kandung korban.
Merasa tersinggung, tersangka menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis kiri. Tersangka juga menendang pinggang kiri korban satu kali.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban beserta keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya perawatan.
Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp3.000.000 kepada WANDA.
Selain itu, hubungan antara tersangka dan korban merupakan pertemanan sejak kecil tanpa riwayat konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Buol atas nama Tersangka MOH. FATHURRAHIM. R, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi berawal saat tersangka mendatangi korban MARIA OCTAVIYANTI MADJID alias YANTI untuk mengajak pulang bersama. Karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut.
Tersangka kemudian menggenggam dan menarik tangan korban secara paksa hingga korban berteriak. Selanjutnya, tersangka menarik tas milik korban hingga putus dan membawanya.
Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi uang Rp75.000, serta tas warna hitam. Uang tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.
Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi Kepolisian Resor Buol.
Tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti.
Dalam proses penyelesaian perkara, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai.
Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban.
Pertimbangan cost and benefit turut menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan, mengingat korban meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan karena akan menyita waktu, tenaga, dan biaya. Masyarakat setempat juga memberikan respons positif atas penyelesaian melalui Restorative Justice.
Semua permohonan disetujui penghentian penuntutannya.
Penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara melainkan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat.(id)






