
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikSigiSOROTAN
RDP Komisi III DPRD Sigi bersama Diskominfo Bahas Internet, Satu Data, dan Layanan Aduan
Bidiksulteng.com,SIGI – Komisi III DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi, Rabu (21/1/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe dari Fraksi PBB, dan dihadiri anggota Komisi III lainnya, yakni Smar (Fraksi Golkar), Irma Haflianty Yangka (Fraksi NasDem), serta Azhar H. Nontji (Fraksi Bintang Bangsa/PKB).
Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, menjelaskan bahwa RDP bersama Diskominfo merupakan bagian dari agenda evaluasi kinerja serta pembahasan program dan perencanaan OPD mitra Komisi III untuk tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
Diungkapkan Herman, dalam RDP tersebut, Diskominfo Kabupaten Sigi memaparkan sejumlah program strategis, salah satunya terkait rencana penanganan wilayah blank spot jaringan internet.
Komisi III memperoleh informasi adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan direalisasikan pada tahun 2026 melalui program Berani Berdering.
“Bantuan dari pemerintah provinsi ini mencakup sekitar 15 titik blank spot. Modelnya sistem tarling, dan seluruh pembiayaannya ditanggung provinsi, mulai dari perangkat hingga paket data,” ungkap Herman.
Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses layanan internet di wilayah-wilayah Kabupaten Sigi yang selama ini belum terjangkau jaringan, sekaligus mendukung pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.
Selain membahas program penanganan blank spot, Komisi III DPRD Sigi juga mendorong Diskominfo untuk segera membangun sistem satu data daerah. Sistem ini dinilai penting untuk mewujudkan keterpaduan data lintas OPD serta mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kami mendorong agar Diskominfo menyiapkan satu data Kabupaten Sigi, sehingga seluruh potensi daerah dapat diakses dengan mudah, baik oleh masyarakat maupun pihak luar yang membutuhkan informasi resmi pemerintah daerah,” ujar Herman.
Komisi III juga meminta Diskominfo Kabupaten Sigi menyiapkan layanan aduan masyarakat berbasis digital, baik melalui media sosial maupun platform resmi lainnya. Layanan tersebut diharapkan menjadi pusat informasi dan pengaduan yang terintegrasi dengan seluruh OPD.
“Dengan adanya layanan aduan terpusat, setiap keluhan atau pertanyaan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti oleh OPD terkait, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan informasi tidak simpang siur,” tegasnya(id)





