
BERITA UTAMALINTAS SULTENGPaluPOLHUKAM
Seorang Perempuan di Palu Laporkan Dosen PTN atas Dugaan Penipuan dan Kekerasan Seksual
BIDIKSULTENG.COM, PALU — Seorang perempuan berinisial SL (25) melaporkan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palu, berinisial AGM, ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan kekerasan seksual. Selain itu, SL juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan balik oleh terlapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Informasi tersebut disampaikan dalam press release yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum SL, pada Jumat siang (12/12/2025) di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu.
Direktur LBH Sulteng, Julianer, S.H., didampingi Rusman, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 14 Februari 2025, ketika AGM menghubungi SL melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud berkenalan dan meminta nomor WhatsApp. Saat itu, SL sempat mempertanyakan status perkawinan AGM, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung dan terlapor justru mengajak korban untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, AGM menyampaikan kepada SL bahwa dirinya telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih tiga tahun dan tengah menjalani proses perceraian di pengadilan. AGM juga disebut sempat mendatangi rumah orang tua SL dan menyampaikan niat serius, termasuk rencana pernikahan, sehingga korban meyakini keterangan tersebut dan menjalin hubungan lebih dekat.
Peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan kekerasan seksual terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, ketika AGM mendatangi SL di Hotel Aston Palu, tempat SL sedang mengikuti kegiatan kantor. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban setelah melakukan bujuk rayu.
Hubungan keduanya mulai memburuk pada 1 Mei 2025, setelah pimpinan SL di kantor menyampaikan informasi bahwa AGM masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah. SL kemudian berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada AGM, namun yang bersangkutan diduga menghindar.
Pada 4 Mei 2025, SL menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah AGM dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal bersama hingga saat ini. Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan korban bahwa dirinya telah dibohongi.
Merasa dirugikan, SL berusaha menghubungi AGM untuk meminta penjelasan serta agar yang bersangkutan menemui orang tuanya. Namun AGM disebut memblokir seluruh akses komunikasi. Dalam kondisi emosi, SL kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang oleh AGM dijadikan dasar untuk melaporkan SL ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan, sementara SL juga telah melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Selain ke kepolisian, SL juga telah menyampaikan laporan kepada pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, tempat AGM mengajar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau tindak lanjut resmi dari pihak kampus.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum korban. Pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






