BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN

Akibat Rokok Ilegal,Negara Mengalami Petensi Kerugian 3,1 Miliyar

Bidiksulteng.com,Sigi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Kantor Bea dan Cukai Pantoloan bersinergi dalam mengungkap perkara peredaran rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Akibat peredaran tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp3,1 miliar.

Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Bea Cukai Pantoloan.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25). Selain itu, kami juga melakukan penyitaan sejumlah merek rokok, di antaranya New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold,” ujar Aria Rosyid.

Seluruh barang bukti tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3.119.590.760. Kerugian itu berasal dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai serta pajak terkait hasil tembakau.

Aria Rosyid menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi antar–aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Sigi.

“Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan tanpa izin, terutama di wilayah yang rawan peredaran barang kena cukai ilegal.(id)

Related Articles

Close