
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALSigiSOROTAN
Di Sinyalir Gelapkan Dana Gantirugi Rp 1,8 Miliar,Pelaku Melvan Alias Mevan Di Tangkap Tim Elang Tokala Polres Morut di rumahnya BTN Green Lando Desa Kalukubula Kab Sigi
Bidiksulteng.com,Morut – Unit I (satu) Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskirim Polres Morowali Utara di rumahnya di BTN Green Lando Desa Kalukubula kab sigi, yang dipimpin langsung oleh IPDA Pungky Prastika Suwignyo,SM selaku Kanit Iidik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara.
Melvan saat di laporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara pelaku pun menghilang, Ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R, SH Jumat (8/8/2025).
Kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2025 pria Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sejumlah Rp 600.000.000 kepada pria Melvan di rekening BRI milik Melvan sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa Bunta nomor : 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 di tujukan kepada Junsung Bate, dimana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara Melvan dari PT. SEI ke rekening saudara Melvan sebagai Sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman, kemudian pada tanggal 10 Maret 2025 Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 053/385/SP-BNT/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang di tujukan kepada Bahar, kemudian dengan isi surat tersebut, untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Melvan sebagai sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Bahar dengan mengirim ke rekening Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025, setelah uang tersebut masuk ke rekening Melvan, uang tersebut tidak diberikan kepada ibu Ni Made Sami, melainkan Melvan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di pinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Ni Made Sami, atas kejadian tersebut bahar dan Junsung Bate melaporkan saudara Melvan ke Polres Morowali utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan total uang yang di masuk ke rekening Melvan sejumlah Rp 1.800.000.000 sebagaiman uang tersebut untuk pembayaran ganti rugi tanah milik Ni Made Sami yang di transfer Bahar Junsung Bate.Terang IPTU.Theo
Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Bahar dan Junsung Bate, Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara dibawah pimpinan IPDA Pungky mendapat perintah langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini untuk segera menindak lanjuti seluruh aduan serta laporan dari masyarakat kemudian segera mengusut tuntas kasus tersebut, membuat personel unit I Tipidum langsung melakukan penyelidikan, lalu berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Adapun barang bukti tersebut adalah : Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka, Rekening koran tersangka, Buku tabungan tersangka, Surat tugas dari Kepala Desa Bunta ke pelapor penyerahan uang ke tersangka, untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami, 1 kartu ATM
Slip pengiriman uang, Surat pernyataan Melvan akan meneruskan uang tersebut, SK tim penyelesaian sengketa tanah, Buku rekening, Laporan transaksi finansial rekening Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu
Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan sejak kemarin hari kamis (7/8) di rutan Polres Morowali Utara, kini pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.(ID)