BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Tim Gabungan Polres Sigi Berhasil Amankan Pelaku “Tambang Ilegal” Diwilayah Kecamatan Lindu

Bidiksulteng.com,Sigi – Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Polres dan Forkopimda setempat menyatakan komitmen kuat untuk menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi Propensi Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sigi, dihadiri oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi, Kapolres AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH.,S.I.K.,MH, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), Titik Wurdiningsih, pihak Kodim 1306 Kota Palu, serta rekan-rekan media pada Jumat (13/6/2025).

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menegaskan, bahwa wilayah Lindu yang termasuk dalam kawasan konservasi tidak boleh dijadikan ajang eksploitasi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kami sepakat, Sigi harus bebas dari PETI. Ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga kelestarian lingkungan, sumber air, dan masa depan pertanian kita. Kami lebih memilih ‘emas hijau’ dari pada ‘emas kuning’,` tegas Rizal.

Hal ini telah terbukti kata Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga menjelaskan, Dalam jumpa pers bahwa saat ini sudah diamankan dua tersangka, yaitu AN (ditangkap 28 Maret 2025) dan YA (ditangkap 26 April 2025), yang melakukan aktivitas PETI di kawasan hutan Lindu, tepatnya di wilayah Dusun Kangkuro Desa Tomado, Kecamatan Lindu.

Keduanya adalah warga Kabupaten Sigi. Mereka mengaku baru beberapa bulan beraktivitas, dan hasil tambang rencananya akan dibawa ke Poboya. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan material hasil tambang dalam karung,` jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terus dilakukan. Apabila ditemukan ada aparat yang terlibat membekingi aktivitas ilegal tersebut, tindakan tegas tanpa kompromi akan dijalankan.

Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah daerah bersama aparat telah mendirikan pos terpadu di sekitar lokasi rawan PETI. Pos ini dijaga oleh unsur Polri, TNI, Polisi Hutan (Polhut), dan Satpol PP. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan terkait bahaya PETI.

`PETI tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan dampak sosial seperti konflik lahan, penyalahgunaan Narkoba dan bencana alam,` kata Kapolres.

Sementara Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih menyampaikan, bahwa kegiatan pemulihan ekosistem akan dilakukan bersama masyarakat adat, seperti yang berhasil dilakukan di Sidondo 1, Kecamatan Sigi Kota, beberapa waktu lalu.

Tingkat penutupan lahan yang sempat terbuka kini mencapai 84%. Ini bukti bahwa pemulihan bisa dilakukan bersama masyarakat. Kami harap hal serupa terjadi di Dusun Kangkuro`. harapnya

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku perusakan hutan dapat dijerat hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda minimal Rp.1,5 Miliar hingga Rp.5 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.100 miliar. (ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close