BERITA UTAMALINTAS SULTENGPOLHUKAM

106 Napi Perempuan Kelas III Palu Dapat Remisi dari Kemenkumham

BIDIKSULTENG.COM,SIGI-Hiuk pikuknya gema takbir yang di kumandangkan di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, untuk menyambut hari kemenangan yang penuh dengan rasa haru serta kebahagian bagi umat islam pada saat ini.

Dan tidak ketingalan juga para napi yang berada di Lapas Perempuan Kelas III Palu
Di mana Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah laksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (02/05/2022).

Bertempat di Aula Lapuan Palu, pemberian remisi tersebut dimulai pada Pukul 07.41 WITA atau tepat seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid An-Nisa, Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dalam hal ini dibacakan Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Nur Mustafidah.

Remisi yang saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang saudara Tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat, Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana”

“Pemberian remisi khusus hari raya idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara telah mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik”, sambungnya.

Pembacaan Remisi oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Saniasa Nonci. Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima Remisi berjumlah 106 orang (**)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close