BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Kejari Sigi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Rano Bungi ke Tahap Penyelidikan

Hal itu tertuang dalam surat Kejari Sigi Nomor B-1487/P.2.20/Fd.1/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi Kabupaten Sigi setelah dilakukan penelitian.

Bidiksulteng.com,SIGI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi, Kabupaten Sigi, ke tahap penyelidikan.

Perkembangan tersebut disampaikan secara resmi Kejari Sigi kepada pelapor setelah sebelumnya dilakukan penelitian terhadap laporan yang disampaikan.

Hal itu tertuang dalam surat Kejari Sigi Nomor B-1487/P.2.20/Fd.1/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Penataan Kawasan Rano Bungi Kabupaten Sigi setelah dilakukan penelitian.

Surat tersebut ditujukan kepada Arifin selaku pelapor. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan yang telah dilakukan penelitian selanjutnya ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

“Setelah dilakukan penelitian, laporan saudara ditindaklanjuti dengan tahap Penyelidikan,” demikian isi surat Kejari Sigi tertanggal 1 Oktober 2026.

Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Arifin, mengapresiasi langkah Kejari Sigi yang telah memberikan pemberitahuan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Menurut Arifin, proses penyelidikan diharapkan dapat mencermati seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek Penataan Kawasan Rano Bungi.

“Kami menghargai langkah Kejari Sigi yang telah menindaklanjuti laporan ini ke tahap penyelidikan. Namun, kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat dokumen secara administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta dan kondisi pekerjaan di lapangan,” kata Arifin, Sabtu (3/10/2026).

Ia mengatakan, LKPK telah menyampaikan sejumlah data dan informasi kepada aparat penegak hukum yang menjadi dasar laporan tersebut.

Karena itu, kata Arifin, data dan informasi yang telah disampaikan diharapkan dapat diverifikasi serta diuji dalam proses penyelidikan oleh Kejari Sigi.

Arifin menegaskan, LKPK tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Menurut dia, LKPK berkewajiban menyampaikan informasi dan data yang dimiliki, sedangkan pembuktian dan kesimpulan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Posisi kami jelas, kami menyampaikan data dan dugaan berdasarkan informasi yang kami peroleh. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan,” ujarnya.

LKPK juga meminta agar proses pemeriksaan mencakup seluruh rangkaian proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kesesuaian antara dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah seluruh rangkaian pekerjaan diperiksa secara utuh. Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu itu harus dapat dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Arifin.

Dengan adanya surat tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut, LKPK menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Kejari Sigi.

Arifin juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang diperoleh.

Sampai pada tahap ini, Kejari Sigi baru menyatakan laporan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana laporan tersebut.

 

Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close