
BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Cabjari Tompe Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracht
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan, sekaligus untuk mencegah penumpukan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap.
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan, sekaligus untuk mencegah penumpukan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya senjata tajam (sajam), pakaian, gelas, dan kunci T.
Barang-barang tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap dan telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang dalam kegiatan tersebut diwakili Gusti Stania Permana, S.H., mengatakan pemusnahan merupakan salah satu langkah dalam menjaga tertib pengelolaan barang bukti.
“Pemusnahan ini penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum,” ujar Gusti.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan pemusnahan yang dilakukan sesuai ketentuan, barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di wilayah kerja Cabjari Tompe dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






