BERITA UTAMABuolHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN

Kejari Buol Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara yang Telah Inkracht

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Andi Herman, S.H., M.H. Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Bidiksulteng.com,BUOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Andi Herman, S.H., M.H. Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya para hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta para penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Dalam sambutannya, Andi Herman mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan penegakan hukum serta upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” ujar Andi Herman.

Menurut Kejari Buol, 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 11 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, dan satu perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari perkara narkotika tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram.

Andi Herman mengatakan jumlah tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan perhatian kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Selain sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tersebut disebut menjadi bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Kejari Buol dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Herman.

Andi Herman turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.

 

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close