Bidiksulteng.com,DONGGALA – Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis ruas jalan dalam Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tersebut berlangsung di Kantor Kejari Donggala, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 10.00 Wita.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, ABS, dan MY. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Donggala melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan proses penuntutan.
Ketiga tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis ruas jalan dalam Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023.
Penanganan dan penelitian berkas perkara sebelumnya dikoordinasikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ditahan 20 Hari
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejari Donggala, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang masing-masing bernomor PRIN-527/P.2.14/Ft.1/08/2026, PRIN-530/P.2.14/Ft.1/08/2026, dan PRIN-533/P.2.14/Ft.1/08/2026. Ketiga surat tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2026.
Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Dalam perkara ini, AS, ABS, dan MY disangka melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.