
BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kejati Sulteng Ingatkan Risiko Hukum Addendum Kontrak Pengadaan
Kejati Sulteng Bekali Aparatur Donggala Soal Addendum Kontrak
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah” di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala. Hadir sebagai narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.
Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, dalam sambutan Bupati yang dibacakannya menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, menurutnya, setiap tahapan pengadaan harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Di akhir sambutannya, Rustam menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng yang telah memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Donggala. Ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius agar materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pemaparannya, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan guna menghindari potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, proses perencanaan pengadaan harus dilakukan secara cermat, sedangkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib mengacu pada kondisi harga riil dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agus juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan pelaksanaan pengadaan.
Ia mengingatkan seluruh peserta agar menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur yang berlaku serta menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Menurutnya, pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Laode menjelaskan keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan.
Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menguraikan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi dari pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, kata Laode, perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.
Sebaliknya, jika keterlambatan terjadi di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah-langkah setelah masa pemberian kesempatan berakhir.
Menutup pemaparannya, Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan ruang penggunaan diskresi berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, setiap keputusan aparatur pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.






