BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Mendagri Pastikan Tambahan TKD Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK

Pernyataan tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).

Bidiksulteng.com,Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah berada dalam posisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito melalui keterangan resmi di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Tito, tambahan TKD tersebut diberikan untuk membantu mencegah pemerintah daerah melakukan pemutusan hubungan kerja atau perumahan tenaga PPPK akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Ia mengatakan, tambahan dana tersebut diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran.

“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.

Kebijakan tersebut mendapat respons dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap skema penganggaran PPPK ke depan dapat diintegrasikan secara berkelanjutan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Andi Sudirman, keberadaan tenaga PPPK dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dasar di daerah, termasuk pada sektor pendidikan dan kesehatan.

“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi Sudirman.

Usulan Penggunaan DAU

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan masih menggodok usulan penggunaan DAU untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melalui keterangan resmi pada 5 Agustus 2026 mengatakan, penggunaan DAU untuk membantu pembiayaan PPPK masih berupa usulan dan formulanya masih dalam pembahasan.

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima.

Dengan adanya tambahan TKD yang disampaikan Mendagri tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal kepada sejumlah daerah yang menghadapi kendala anggaran dalam pembiayaan PPPK. Adapun skema penganggaran PPPK melalui DAU masih menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut.

 

Sumber : infopublik.id

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close