
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemuda di Palu Laporkan Dugaan Penganiayaan, Keluarga Minta Kasus Diusut
Informasi tersebut disampaikan ayah korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H. Menurut pihak keluarga, peristiwa itu berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
Bidiksulteng.com,PALU – Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, dilaporkan diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang yang disebut keluarga korban sebagai oknum anggota TNI. Dugaan peristiwa itu kini telah dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Informasi tersebut disampaikan ayah korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H. Menurut pihak keluarga, peristiwa itu berawal dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
Saharudin menjelaskan, anaknya menerima tawaran over kredit sepeda motor dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan Rp12,5 juta. Dalam kesepakatan itu, korban disebut melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.
“Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,” ujar Saharudin.
Ia mengatakan, kendaraan tersebut diketahui telah menunggak selama dua bulan dengan nilai angsuran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Menurutnya, pembayaran kemudian diberikan kepada inisial D pada malam Minggu, 20 Juni 2026.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, Saharudin mengaku mendapat informasi bahwa anaknya justru dicari oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, ia dihubungi menggunakan nomor baru dan diminta bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.
“Menurut pengakuan anak saya, sesampainya di lokasi, dia ditarik keluar dari mobil lalu langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga anggota TNI. Mereka tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan pemukulan,” kata Saharudin.
Keluarga menyebut korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah dan tubuh belakang, bahkan disebut dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan diduga kembali melakukan pemukulan serta tendangan hingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Saharudin menuturkan, peristiwa itu sempat mendapat teguran dari warga sekitar yang meminta agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Namun, menurut keterangan yang diterimanya dari korban, korban kemudian dibawa menggunakan mobil ke kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.
“Sesampainya di sana, anak saya kembali mendapat kekerasan dari sejumlah orang yang diduga anggota TNI. Korban mengaku dipukul dan ditendang secara bergantian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saharudin mengklaim anaknya sempat tidak dapat pulang selama dua malam, yakni sejak 20 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026. Karena khawatir dengan kondisi korban, ia kemudian berupaya mencari keberadaan anaknya.
Setelah mengetahui lokasi korban, Saharudin mengaku mendatangi tempat tersebut bersama anggota Polisi Militer untuk menjemput anaknya. Selanjutnya, ia menyatakan telah melaporkan peristiwa itu secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menjemput korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurut Firmansyah, proses penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk satuan atau institusi yang disebut keluarga korban. Karena itu, seluruh informasi dalam perkara ini masih bersifat dugaan dan klaim pihak pelapor, serta menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.






