
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Kejari Sigi Perkuat Langkah Pencegahan Pelanggaran Cukai Lewat Edukasi dan Kolaborasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan bahwa berbagai kegiatan penerangan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelajar.
Bidiksulteng.com,SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana, khususnya di bidang cukai, melalui program edukasi hukum dan kerja sama lintas sektor. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait penyetoran Rp1 miliar hasil rampasan perkara rokok ilegal ke kas negara, yang digelar di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, mengatakan bahwa berbagai kegiatan penerangan hukum telah dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk pelajar.
“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan penerangan hukum yang menyasar masyarakat luas, termasuk anak-anak usia sekolah,” ujar Resky.
Ia menyebutkan bahwa penyampaian informasi ini juga merupakan bagian dari prinsip transparansi kejaksaan dalam menjalankan tugas penanganan perkara.
“Hari ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa upaya-upaya ini benar-benar dilakukan secara nyata,” tambahnya.
Resky menegaskan bahwa Kejari Sigi memperkuat koordinasi internal serta berkolaborasi dengan berbagai instansi untuk meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran cukai. “Kami akan melakukan penguatan secara internal dan koordinasi lintas sektor agar kejahatan di bidang cukai tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sejumlah program edukatif, seperti penyuluhan hukum serta program Jaksa Masuk Sekolah dan pesantren.
“Ke depan, kami mendorong Kasi Intel untuk berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam kegiatan penerangan hukum, termasuk membawa materi khusus yang akan disampaikan hingga ke desa dan kecamatan,” kata Irwan.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara terkait cukai, kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum, sedangkan proses penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai. Namun demikian, Kejari Sigi tetap berkomitmen mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan.
“Salah satu bentuk komitmen kami adalah ketika dalam proses penyidikan barang bukti sebesar Rp1 miliar belum ditemukan, namun akhirnya terungkap dalam persidangan melalui kerja keras tim jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Irwan juga menyampaikan bahwa Kejari Sigi dan Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dalam penindakan maupun penanganan perkara.
“Kami bersama jajaran akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan penindakan dan penanganan perkara cukai berjalan optimal,” tuturnya.
Melalui upaya edukasi, transparansi penanganan perkara, dan kerja sama antarinstansi, Kejari Sigi berharap kesadaran masyarakat terkait aturan cukai semakin meningkat sehingga potensi pelanggaran dapat ditekan.
Editor : Bidiksulteng.com






