BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigi

Di hari ke-8 Operasi Zebra, Polres Sigi Catat 53 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Bidiksulteng.com,Sigi._Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sigi telah mencatat sebanyak 53 teguran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Teguran diberikan kepada pengendara roda dua maupun roda empat sebagai langkah pembinaan untuk meningkatkan disiplin dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Devan N. Habie, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.

“Dari total 53 teguran, 43 teguran diberikan kepada pengendara roda dua dan 10 teguran kepada pengendara roda empat,” jelasnya, Senin (24/11/2025) di Mapolres Sigi.

Untuk pengendara roda dua, pelanggaran yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur, sedangkan untuk roda empat pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Menurut AKP Devan, jenis pelanggaran tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan di jalan raya. “Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya bagi keselamatan. Kami berharap teguran tertulis dapat menjadi bagian dari pembinaan agar masyarakat semakin disiplin,” ujarnya.

Selain teguran, petugas juga melakukan sosialisasi keselamatan, termasuk pentingnya penggunaan helm SNI, kepatuhan membawa surat-surat kendaraan, serta imbauan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.

AKP Devan menegaskan bahwa Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi untuk selalu mematuhi aturan demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Operasi Zebra Tinombala 2025 digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sigi.(id)

Related Articles

Close