BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Mohamad Irwan Lapatta Di Tetapkan Sebagai Komisaris Utama Non Independen PT Bank Sulteng

Bidiksulteng.com,Palu, – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi menetapkan Mohamad Irwan Lapatta sebagai Komisaris Utama Non Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng). Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor AHU-0005246.AH.01.02.Tahun 2025, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025, sebagai persetujuan perubahan anggaran dasar serta susunan dewan direksi dan komisaris Bank Sulteng.

Pengangkatan Mohamad Irwan Lapatta, yang juga pernah menjabat Bupati Sigi selama dua periode yakni Februari 2016 hingga Februari 2025, menandai langkah strategis Bank Sulteng dalam memperkuat kepemimpinan di tingkat komisaris. Dengan pengalaman panjang dalam pemerintahan dan tata kelola birokrasi, kehadiran Irwan diyakini akan memberikan pengawasan yang lebih kuat terhadap arah kebijakan dan pengembangan perbankan daerah.

Dalam struktur baru, Irwan akan bekerja bersama Max Kembuan sebagai Komisaris Non Independen, serta dua Komisaris Independen, yaitu James Adolf Nelson Rompas dan Novi Ventje Berti Kaligis. Di jajaran direksi, posisi Direktur Utama tetap dipegang oleh Ramiyatie, didampingi oleh Firman Syah, Judy Koagow, Muhammad Abduh Bundung, dan Myrna Rianasari.
Perubahan ini juga disertai dengan pemutakhiran data kepemilikan saham.

Disamping itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan 1.507.448 lembar saham senilai Rp.150,74 miliar, disusul oleh PT Mega Corpora dengan 1.279.348 lembar saham senilai Rp.127,93 miliar. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sulteng juga turut menjadi pemegang saham, termasuk Kabupaten Sigi, tempat Irwan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Proses perubahan anggaran dasar dan struktur organisasi Bank Sulteng ini telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan, dan dicatat resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan perubahan diajukan melalui Akta Nomor 28 tertanggal 20 Januari 2025, oleh Notaris Farid.,SH. yang berkedudukan di Kota Palu.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan dapat diperbaiki atau dibatalkan apabila terdapat kekeliruan administratif di kemudian hari. (Id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close