BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Menteri ATR/BPN Tetapkan Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Bidiksulteng.com,SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan ialah sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Nusron, penerapan sistem baru itu bertujuan memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron.

Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan ditetapkan paling lama 12 hari.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat. Layanan tersebut dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempercepat layanan pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan percepatan penyelesaian layanan Peralihan Hak menjadi maksimal 10 hari kerja setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, sedangkan pemohon diberi waktu lima hari untuk melengkapi persyaratan sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP.

Nusron mengatakan pihaknya juga akan mendorong percepatan verifikasi BPHTB apabila ditemukan kendala di pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.

Ia menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran tersebut diterbitkan. Langkah itu bertujuan mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di hadapan jajaran Kanwil BPN DIY dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya.

Kegiatan pembinaan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sepyo Achanto bersama jajaran.

Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close