
BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Negara Rugi Rp548 Juta
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, SH, mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.
Bidiksulteng,com,DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, SH, mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu yang berlokasi di Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan dana desa agar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






