
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Bupati Sigi Tegaskan Bahwa Perlindungan Anak Dan Guru Adalah fondasi Utama Bagi Kemajuan Bangsa
Bidiksultemg.com,SIGI — Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa perlindungan anak dan guru adalah fondasi utama bagi kemajuan bangsa. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yang digelar oleh PGRI Kabupaten Sigi di Gedung Kesenian Taiganja, Desa Kalukubula, Sabtu (7/2/2026).
Bupati Rizal menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan hak dasar setiap anak untuk tumbuh sehat, aman, dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi. Sementara itu, Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 memberikan payung hukum kuat bagi perlindungan guru, termasuk pencegahan kekerasan fisik, pelecehan, serta dukungan profesionalisme di lingkungan sekolah.
“Aturan ini saling melengkapi, melindungi generasi kita sekaligus menghargai guru yang mendidik mereka,” kata Rizal.
Ia menyoroti fenomena kekerasan terhadap guru yang belakangan muncul di media sosial. “Banyak murid memukul guru. Ini saya anggap sebagai degradasi moral generasi kita. Padahal kita berdiri di sini, bisa membaca dan menulis, semua karena guru,” ujarnya.
Rizal mengingatkan pentingnya menanamkan etika dan nilai moral kepada anak, terutama di era teknologi dan gadget yang memengaruhi perilaku. “Sekarang banyak anak, gara-gara HP, tidak lagi mengucapkan salam. Ini pekerjaan kita bersama. Jangan menyerah dengan persoalan teknologi, mari kita bangun peradaban tanpa degradasi moral,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara guru dan orang tua dalam mendidik anak. “Orang tua harus memberi kepercayaan pada guru, dan guru harus membimbing anak sesuai harapan orang tua. Pendidikan yang baik membutuhkan sinergi semua pihak,” jelas Rizal.
Selain itu, Bupati menegaskan komitmen Kabupaten Sigi menjadi Kabupaten Layak Anak, mendorong penerapan program ramah anak di sekolah, sekaligus memastikan guru memiliki perlindungan hukum dan dukungan profesional dalam menjalankan tugasnya.(Id)






