Bidiksulteng.com,Donggala – Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengusut tuntas dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Donggala kembali menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi meminta penyidik menelusuri seluruh dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Desakan itu disampaikan Aktivis Penggiat Antikorupsi Kabupaten Donggala, Hery Soumena, usai aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Donggala, Selasa (5/8/2026). Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Hery juga menyinggung sejumlah perkara dugaan korupsi pada masa lalu yang pernah menyeret nama mantan Bupati Donggala dua periode, Kasman Lassa. Ia menyebut nama tersebut pernah dikaitkan dalam sejumlah proses hukum, namun tidak berujung pada penetapan bersalah.
Dalam keterangannya, Hery meminta penyidik Kejati Sulteng menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran dana kepada mantan Bupati Donggala yang menurutnya perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami mengapresiasi Kejati dalam membongkar dugaan korupsi tambang ini. Kami menunggu ketegasan Kejati untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih,” ujar Hery.
Selain itu, Hery juga menyinggung perkara dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi penegakan hukum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hery dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Donggala Hijau, Helmy Sahibe, meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan transparan.
Menurut Helmy, dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada upaya menutupi perkara ini. Semua harus transparan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Helmy.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, SH., MH., menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tambang di Donggala masih berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Laode belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tunggu saja hasilnya,” ujar Laode.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka maupun keterlibatan pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.