
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALParimo
Upaya BPN Hadirkan Kepastian Hukum bagi Warga Gio di Parigi Moutong
Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat penanganan sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, yang dilaksanakan secara daring bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Bidksulteng.com,Parmout -Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang profesional dan berkeadilan.
Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat penanganan sengketa pertanahan yang berlokasi di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, yang dilaksanakan secara daring bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat ini dihadiri oleh para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Madya, serta para Koordinator Kelompok Substansi. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi internal dalam memperkuat koordinasi dan memastikan penanganan sengketa dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat sasaran.
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sholikin. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penanganan sengketa pertanahan yang dilakukan secara cermat, objektif, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan fakta yang ada di lapangan.
Melalui forum ini, berbagai informasi, data yuridis maupun fisik terkait objek sengketa yang berada di Desa Gio dibahas secara mendalam. Diskusi yang berlangsung juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antar unit kerja dalam menentukan langkah-langkah strategis penyelesaian sengketa yang efektif dan berkelanjutan.
Editor : Bidiksulteng






