BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPoso

BPN Sulteng Pastikan Proses HGU Transparan demi Kepastian Lahan Masyarakat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat ekspose permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh sejumlah perusahaan, yakni PT. Bhayr Multi Morowali yang berlokasi di Kabupaten Morowali, serta PT. Poso Durian Xia dan PT. Kebun Durian Tan yang berlokasi di Kabupaten Poso.

Bidiksulteng.com,Poso – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat ekspose permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh sejumlah perusahaan, yakni PT. Bhayr Multi Morowali yang berlokasi di Kabupaten Morowali, serta PT. Poso Durian Xia dan PT. Kebun Durian Tan yang berlokasi di Kabupaten Poso. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Sulawesi Tengah dengan menghadirkan peserta secara langsung maupun daring.

Rapat ekspose ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan selaku pemohon, Dinas Pemerintah Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso dan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki keterkaitan dengan proses permohonan HGU, para pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Poso. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterpaduan informasi serta sinkronisasi data yang dibutuhkan dalam proses penilaian.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menelaah setiap permohonan yang diajukan, baik dari aspek administratif maupun kesesuaian kondisi di lapangan.

Rapat ekspose ini bertujuan untuk mendiskusikan secara komprehensif berbagai aspek terkait permohonan HGU, mulai dari kelengkapan dokumen, kejelasan status lahan, hingga hasil pemetaan dan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap permohonan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.

Editor : Bidiksulteng

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close