BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikSigi

Fadlin: Mantan Juru Tinta Akhirnya Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Sigi

Bidiksulteng.com,Sigi – Paska meningalnya salah seorang Anggota yang terhormat Hj Sumarni M Talla dari fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sigi,pada Tanggal 8 Maret 2025 yang lalu,dari lima kursi partai gerindra hasil pemilu 2024 yang lalu, maka satu kursi yang telah kosong paska di tingalkan oleh almarhumah sumarni.

Terkait hal itu maka dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian Antar Waktu Anggota DPR,DPD dan DPRD Propensi serta DPRD Kabupaten dan kota.

Serta berdasarkan hasil Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 134 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 64 Tahun 2024 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang lalu,maka Fadlin memperoleh Surah terbanyak kedua yaitu 513 Suara ,dari partai Geridra Kabupaten Sigi Dapil 4 yaitu Dolo,Dolo Barat dan Dolo Selatan.tandas Bagian Defisi tehnis Apriyanto,S.SI,M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini.

“Menyangkut hal tersebut,maka Gubernur Sulawesi Tengah ANWAR HAFID mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 100.1.4.2/189/Ko.PEM.OTDA-G.ST/2025 tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN HJ. SUMARNI MOH. TALA DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTARWAKTU FADLIN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN SIGI MASA BAKTI 2024-2025,DITETAPKAN DI PALU PADA TANGGAL 18 JULI 2025”.

Menurut informasi yang di himpun oleh Media ini di Gedung DPRD Kabupaten Sigi bahwa jadwal Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan dari fraksi Partai Geridra Kabupaten Sigi telah di tetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Sigi.

Bahkan Rapat Paripurna tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu,dimana hari dan tanggalnya telah ditetapkan pada akhir bulan ini atau minggu depan bulan berjalan.(ID)

Related Articles

Close