BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Tim Penkum Kejati Sulteng kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum

Bidiksulteng.com,Palu – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dan kali ini menyasar satuan kerja (Satker) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tujuan memperkuat pemahaman aparatur sipil negara terhadap regulasi serta potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kegiatan Penerangan Hukum kali ini berlangsung selama dua hari berturut-turut pada dua OPD dan di ikuti oleh seluruh personil Pelaku Pengadaan pada masing-masing OPD. Kegiatan pertama diawali di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Sulteng, kemudian selanjutnya Dinas Cikasda Prov Sulteng, yang secara strategis berkaitan erat dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari perwakilan OPD terkait, disusul sambutan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Surianto, S.H., M.H yang menyampaikan gambaran umum kegiatan serta pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pengadaan, sebagai landasan awal sebelum memasuki pemaparan materi inti.

Lanjut, pemaparan materi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, S.H., M.H dengan tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Materi ini menekankan pentingnya identifikasi dan penanganan risiko sejak tahap perencanaan, serta memberikan pemahaman hukum tentang Adendum (perubahan) Kontrak baik dalam konteks Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak atau Pemberian Kesempatan Waktu Menyelesaikan Pekerjaan.

Dalam pemaparannya mengupas tuntas regulasi Adendum Kontrak tersebut yg diatur Perpres No 16 th 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Pembahasan secara detail regulasi Pemberian Kesempatan Waktu Menyelesaikan Pekerjaan baik history regulasi mulai dari Perpres No 54 th 2010 ttg Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Perubahan Kedua Perpres 54 th 2010, kemudian regulasi terbaru dalam Perpres No 16 th 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah serta peraturan terkait lainnya mulai Perlem LKPP, PMK yang mengatur secara teknis Perpanjangan Waktu Kontrak maupun aturan PMK dan Permendagri yg mengatur mekanisme teknis penganggaran dan pembayaran dana pekerjaan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wahana edukasi hukum, tetapi juga forum interaktif antara penegak hukum dan pelaksana teknis di lapangan, guna mendorong lahirnya solusi konkret dan preventif terhadap potensi penyimpangan.

Sementara Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing interaktif yang menjadi wadah diskusi terbuka antara narasumber dan peserta. Dalam suasana yang partisipatif, peserta menyampaikan pertanyaan, kendala teknis, serta pengalaman lapangan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Maka Kegiatan edukasi hukum oleh Tim Penkum Kejati Sulteng kali ini mendapat respon dan tanggapan pihak satker yang menanggapi pelaksanaan Kegiatan tersebut dengan menyampaikan bahwa penerangan hukum seperti ini sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi tantangan teknis dan administratif pada proses pengadaan yang kerap kali bersinggungan dengan potensi risiko hukum.

Lebih lanjut, pihak Satker juga menyampaikan apresiasi atas pendekatan komunikatif dan edukatif yang dibawa oleh Tim Penkum Kejati Sulteng.

Tidak hanya menjadi forum satu arah, kegiatan ini dinilai mampu menjadi ruang dialog yang sehat antara aparatur pelaksana teknis dan aparat penegak hukum.

Pihak Satker juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut secara berkala, mencakup topik-topik hukum lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi mereka.

Dengan pendekatan yang edukatif dan komunikatif, Tim Penkum Kejati Sulteng terus berupaya menjadi mitra strategis bagi OPD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepatuhan hukum.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close