
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H kembali memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Bidiksulteng.com,Palu – Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H kembali memimpin pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Selasa, 17 Juni 2025.
Kali ini, ekspose berasal dari dua satuan kerja, yaitu Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu, dengan masing-masing satu perkara pidana.
Perkara pertama melibatkan Tersangka An. Suprin Posingan alias Ucok yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Perkara bermula saat terjadi cekcok antara Tersangka dan Saksi Korban Sukmawati hingga tersangka tersulut emosi, dan melayangkan satu pukulan dengan tangan kanan yang mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban.
Dalam prosesnya, Tersangka dan Saksi Korban mencapai kesepakatan damai, Tersangka juga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya, dan Saksi Korban bersedia memaafkannya.
Penghentian penuntutan juga mempertimbangkan bahwa Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, baru kali pertama melakukan tindakan pidana, dan hubungan keluarga diharapkan dapat kembali harmonis, demi kepentingan masa depan dan proses belajar hidup yang lebih manusiawi,..
Perkara kedua terkait Tersangka An. Azwan Alu Singara Bin Alu Singara yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedapatan menyimpan 2 (dua) sachet plastik klip bening yang masing-masing terdapat kristal diduga shabu, dengan berat netto 0,5785 gram, di sebuah botol bekas permen.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka menyatakan penggunaan shabu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan stamina kerja, bukan untuk peredaran, dan juga bersedia menjalani proses rehabilitasi.
Tersangka juga meminta maaf kepada pimpinannya tempat ia bekerja, keluarga, dan masyarakat atas perbuatannya, sehingga diberi kesempatan untuk diberdayakan dan melawan ketergantungannya, serta hasil assesment dari tim assesment BNNK Kota Palu,,,
Penghentian penuntutan pada kedua perkara tersebut diberlakukan sesuai Pasal 139 KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keputusan penghentian juga didasarkan pada syarat bahwa para Tersangka merupakan pelaku pertama, mengakui perbuatan, menyesal, dan terdapat kesepakatan damai antara para pihak. Selain itu, Para tersangka juga tengah menjadi tulang punggung keluarga dan tengah memenuhi kewajiban hidup anggota keluarga, sehingga proses penghentian dianggap lebih manusiawi dan adil.
Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan jajarannya tersebut merupakan perwujudan visi Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum yang adil, manusiawi, dan mampu menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus kedamaian di tengah masyarakat.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum serta jajarannya.(id)