BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN

Dua Rumah Pengedar Ganja di Desa Kotarindau Digeleda Pihak BNN Sulteng

Bidiksulteng.com,Sigi  – Senin (23/06/2025),Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah  bersama Bea Cukai Pantoloan Palu melaksanakan menggeledah terhadap rumah dua tersangka yang berinisial AK dan MF,dimana dua tersangka terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat dua kilogram di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Usai melakukan pengeledahan rumah tersangka tersebut Penyidik Madya BNN Provinsi Sulteng Kombes Pol Baharudin mengatakan penggeledahan rumah tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua pelaku yang diamankan saat mengambil paket ganja itu melalui ekspedisi J&T di Mantikulore, Kota Palu.

“Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pengiriman melalui ekspedisi J&T,” ungkap Baharudin usai melakukan penggeledahan rumah pelaku di Desa Kotarindau, Sigi, Senin.

Lanjut dia mengatakan pelaku berinisial AK ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis ganja di Kota Palu.

“Pelaku AK ini ternyata hanya diperintahkan oleh pelaku lainnya mengambil kiriman paket narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan pengembangan maka kami langsung menangkap tersangka MF di desa  Kotarindau kec dolo,” ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku sebanyak dua kilogram narkotika jenis ganja.

“Untuk saat ini kedua pelaku sudah diproses di BNN Sulteng,” ujarnya.

Menyangkut hal itu BNN Sulteng mengapresiasi keterlibatan Bea Cukai Pantoloan Palu dan masyarakat dalam membantu pengungkapan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

“Bahkan BNN tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan sinergitas dari semua pihak,” katanya.

Baharudin menyebutkan dari kedua pelaku tersebut tidak ada kaitan dan hubungannya dengan peredaran narkotika di Kota Palu.

“Bahkan Untuk jaringan ini tidak ada hubungannya dengan kampung narkoba yang ada di Kota Palu karena pelaku memesan paket tersebut lewat online, tentunya kalau barang buktinya mencapai dua kilogram bukan pemakai tapi pengedar,” tandasya.

Maka dari hasil pengeledahan   tidak ada di temukan barang tersebut. (Id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close