BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikTojo Una-Una

Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ilham lawidu SH dan Surya S.Sos M.Si Resmi ditetapkan DPRD menunggu Jadwal Pelantikan

Bidiksulteng.com,Tojo Una-Una – Rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una laksanakan pengesahan dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilham lawidu SH Surya S.Sos Msi.

Rapat Yang di gelar diruang paripurna DPRD Tojo Una-Una paslon Bupati dan Wakil Bupati resmi di tetapkan oleh Ketua DPRD Gusnar A.Suleman SE.M.Si bersama Wakil Ketua Jafar M.Amin.

Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ilham Lawidu SH dan Surya S.Sos,M.Si dihadiri seluruh jajaran forkopimda Touna yakni Wakil Bupati Ilham Lawidu,PJs Sekertaris daerah Alimudin Muhammad SE.M.Si, Kepala kejaksaan Pilipus Siahaan SH.MH,
Wakapolres Tojo Una Kompol Mulyadi,Pabung1307 Poso,Mayor ARM Pilipus Tule,dan seluruh anggota DPRD dan pimpinan parpol,serta Jurnalistik dan undangan lainnya.

Pengesahan dan penetapan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Ketua DPRD Touna Gusnar A.Suleman membacakan surat salinan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD),KabupatenTojo Una-Una
pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),Kabupaten Kota, menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Kota,’Ungkap Ketua DPRD.

Selain itu Ia menyampaikan dan menjelaskan,sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah dan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota.

ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD),Kabupaten Kota,yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kota kepada Menteri melalui Gubernur.’tandasnya

“Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD)Kabupaten Tojo Una-Una dirinya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah(DPRD) tentang dokumen penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2024 sesuai surat nomor 3/PL.02.3-SD/72/09/2025 tanggal 10 januari 2025 perihal penyampaian berita acara atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo Una-Una tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,’ ucap Ketua DPRD Gusnar Suleman sembari sambil mengetok palu sidang tanda keabsahan Penatapan Calon bupati dan wakil bupati telah usai dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close