BERITA UTAMALINTAS SULTENGPOLHUKAMPolitik

Enam Fraksi DPRD Sigi Menyetujui Dua Ranperda di Bahas ke Pembahasan Selanjutnya

BIDIKSULTENG.COM,SIGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melanjutkan paripurna ke VII, Selasa (19/4/2022).

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan dihadiri 24 Anleg.

Agenda kali ini merupakan Pandangan Umum fraksi-fraksi atas pengajuan dua Ranperda Kabupaten Sigi.

Dua Ranperda itu antara lain tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.

Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Sigi pun memberikan satu persatu pandangannya atas Dua Ranperda tersebut.

Fraksi Golkar dengan Jubir Hazizah mendapatkan kesempatan pertama memberikan pandangan Fraksinya.

Kemudian disusul Fraksi Gerindra dengan Jubir  Yakub Ntango dan Fraksi Nasdem oleh Abdul Rahman.

Selanjutnya Fraksi Demokrat oleh Anas,  PDI Perjuangan oleh Ketua Fraksinya Moh Umar serta terakhir PKB dengan Jubir Darwis Saing.

Usai mendengarkan masing-masing Pandangan Umum fraksi-fraksi, Pimpinan Sidang Rahmat Saleh pun menyimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui dan menerima Dua Ranperda tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea dan Perubahan Kedua tentang pemilihan kepala desa.

“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat Selanjutnya,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sigi, Selasa (19/4/2022).(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close