
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Dugaan Korupsi di Dinas Peternakan Sigi: Publik Menanti Siapa Aktor di Baliknya
Sebelum adanya penggeledahan oleh Kejari Sigi pada Kamis (2/4/2026), sejumlah temuan terkait proyek tersebut pernah diungkapkan oleh DPRD Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com,Sigi — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi memasuki babak baru. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan sepanjang 2025–2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kini memastikan bahwa perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.Sabtu 4/April 2026
Langkah ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada kegiatan tahun anggaran 2023 dan 2024. “Berdasarkan hasil ekspose dan pengamatan tim, disimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, Jumat (3/4/2026).
DPRD Sigi Lebih Dulu Soroti Kejanggalan
Sebelum adanya penggeledahan oleh Kejari Sigi pada Kamis (2/4/2026), sejumlah temuan terkait proyek tersebut pernah diungkapkan oleh DPRD Kabupaten Sigi.
Pada 22 Oktober 2025, Komisi Gabungan yaitu Komisi I dan Komisi II DPRD Sigi melakukan peninjauan lapangan ke beberapa titik pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) dan lokasi pengadaan peralatan olahan pakan.Anggota Komisi I, Ardiansya SE, saat itu menyebut adanya sejumlah indikasi kejanggalan dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Sigi, Deny Risnawan, juga menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidak sesuaian yang perlu diklarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Kerja.
Pada 22 Januari 2026, Komisi II DPRD Sigi selaku mitra dinas tersebut kembali memanggil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk RDP atau rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II Dinie Dewi Mariaty.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Abdul Rifai menyoroti berbagai aspek strategis sektor peternakan, termasuk pengadaan bibit ternak, retribusi pelayanan kesehatan hewan, retribusi pemotongan hewan, hingga pengadaan peralatan olahan pakan. Menurutnya, sektor-sektor itu seharusnya mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah jika dikelola optimal.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Melalui siaran pers tertanggal 2 April 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 (30 Maret 2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tanggal 31 Maret 2026 dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Donggala.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian. Selain kantor dinas terkait, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara,” kata Resky.
Jumlah Saksi Akan Bertambah
Kajari Sigi menegaskan bahwa tahap penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Sebelumnya, sekitar 20 saksi telah diperiksa selama proses penyelidikan.
“Dalam tahap penyidikan ini, kemungkinan jumlah saksi akan berkembang,” ujar Irwan.
Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan, dengan tujuan mengungkap potensi kerugian negara secara terang.
Publik Bertanya: Siapa Aktor di Baliknya?
Seiring berkembangnya penyidikan, publik mulai menyoroti dan mengajukan pertanyaan mengenai siapa aktor yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut. Beragam pendapat muncul di ruang publik, namun hingga kini Kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Pihak Kejari Sigi menegaskan bahwa identitas pihak yang terlibat baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu. Jika nantinya ditemukan keterlibatan oknum tertentu, publik meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Bidiksulteng






