
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu
Kejati Sulteng Terima Kunjungan Resmi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H.
Bidiksulteng.com,Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat, S.H., M.H menerima kunjungan resmi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H beserta rombongan dalam rangka tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana prasarana, serta pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Tadulako.senin 15 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memperkuat tata kelola organisasi kejaksaan, meningkatkan transparansi, serta memperluas kemitraan strategis dengan perguruan tinggi sebagai mitra akademik.
Pada kesempatan tersebut Kajati Sulteng Dalam sambutannya, mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Ketua Komisi Kejaksaan RI beserta rombongan.
Beliau memaparkan secara komprehensif kondisi geografis wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah, termasuk capaian dan tantangan pengelolaan sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta dinamika organisasi di jajaran kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri.
Kajati menekankan bahwa seluruh sarana dan prasarana, termasuk SDM, telah diupayakan untuk dikelola secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) kejaksaan.
Selanjutnya Ia juga menegaskan untuk jajaran, pentingnya membuka diri terhadap masukan, saran, dan kritik konstruktif dari Tim Komjak RI agar kinerja institusi dapat terus ditingkatkan sehingga berdampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kajati menggarisbawahi bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi Nasional.
Evaluasi terhadap sarana prasarana serta SDM terus dilakukan untuk mendorong optimalisasi kinerja, termasuk pengelolaan anggaran fisik maupun non-fisik secara akuntabel.
Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya penguatan akuntabilitas dan tata kelola internal untuk mendorong etos kerja yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan publik (public trust), khususnya pada aspek penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pada akhir sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar kunjungan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kinerja dan penataan organisasi kejaksaan di masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dalam arahannya menyampaikan dengan mengawali bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, hal ini menjadi indikator penting keberhasilan institusi dalam menjaga integritas dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Beliau menegaskan pentingnya menjaga standar profesionalitas pada bidang tindak pidana khusus (pidsus) maupun pidana umum (pidum), yang menjadi etalase penilaian publik terhadap kejaksaan.
Target kerja-kerja pidsus yang profesional, bermoral, dan berintegritas perlu terus ditingkatkan agar menjadi primadona dan prioritas kinerja institusi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Ketua Komjak RI menegaskan pentingnya membangun mindset yang memandang korupsi sebagai musuh bersama negara.
Ketua Komisi Kejaksaan RI juga menekankan penerapan nilai dasar Trikarma Adhyaksa – kerja, perilaku, dan integritas – sebagai prinsip moral yang wajib dijaga.
Integritas, menurutnya, tidak hanya sebatas menghindari tindak pidana, tetapi juga menyangkut perilaku seperti kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Para pimpinan diminta menjadi teladan dan patron bagi bawahan dalam menjaga integritas institusi.
Lanjut , Sekertaris Komjak RI Dahlena, S.H., M.H menambahkan bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi pengawasan eksternal, Komisi Kejaksaan RI meminta setiap laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) untuk ditindaklanjuti secara serius.
Hal ini penting agar kejaksaan semakin responsif terhadap isu publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Komjak RI Nurrokhman, A.Md. dalam paparannya yang mengangkat tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Optimalisasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah”, beliau memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum pemanfaatan teknologi informasi sesuai Pasal 35 dan Pasal 8B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, prinsip Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana), hingga capaian kinerja yang telah dicapai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada berbagai bidang, seperti Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pembinaan, serta Pengawasan.
Beliau juga menyoroti peran teknologi modern dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, mulai dari sistem informasi perkara, pelaporan kinerja, hingga penguatan transparansi layanan publik.
Paparan ini sekaligus menjadi bagian dari formulir penilaian Anugerah Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025, yang menilai kinerja Kejaksaan Tinggi secara komprehensif di berbagai aspek, termasuk prestasi di tingkat nasional maupun internasional.(id)