
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu
Kejati bersama aspidum sulteng gelar Ekspose pemberhentian penuntutan perkara pidana yang di ajukan kejari parimo
Bidiksulteng.com,Palu – Selasa, 12 Agustus 2025,Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N Rahmat, S.H., M.H didampingi Aspidum Kejati Sulteng Andarias D Omey, SH. MH..memimpin secara langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Melalui Video Conference bersama Jajaran JAMPIDUM pada Kejaksaan Agung RI. Hari selasa 12 Agustus 2025..
Perkara tersebut melibatkan tersangka Riyadi alias Peto, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan korban Siti Fatimah.
Peristiwa pidana terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 di Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Saat itu, tersangka yang sedang makan meminta korban yang merupakan istrinya dari pernikahan siri untuk menenangkan anak mereka yang menangis. Karena tidak mendapat respon, tersangka menjadi emosi dan melakukan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada kepala dan mata kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tidak ada kerugian materiil;
4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga;
5. Korban telah memaafkan tersangka;
6. Telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat;
7. Masyarakat telah menerima kembali keberadaan tersangka.
Proses perdamaian dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dihadiri oleh pihak tersangka, korban, keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik kepolisian, dan jaksa fasilitator.
Sebagai bentuk sanksi sosial, tersangka akan melaksanakan kerja sosial berupa membersihkan Masjid Al-Ihsan Desa Binangga setiap hari Jumat selama dua bulan.
Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, menjaga harmoni sosial, dan menghindari dampak negatif pemidanaan yang berlebihan. Dengan selesainya proses ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.(id)






