
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALPaluPOLHUKAM
Warga Ronta Gugat PT CAN atas Sengketa Lahan Sawit 34 Hektare
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso melalui kuasa hukum penggugat, Ishak Pasau, S.H., pada 2026. Gugatan itu diajukan setelah, menurut Ishak, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas dua surat somasi yang sebelumnya dilayangkan.
Bidiksulteng.com,MOROWALI UTARA — Rasimuda Dalonga, warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Nusantara (CAN) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pengelolaan lahan seluas 34 hektare.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Poso melalui kuasa hukum penggugat, Ishak Pasau, S.H., pada 2026. Gugatan itu diajukan setelah, menurut Ishak, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas dua surat somasi yang sebelumnya dilayangkan.
Ishak menyatakan, sengketa tersebut berawal dari perjanjian tertulis antara Rasimuda dan PT CAN pada 25 Agustus 2008. Dalam perjanjian itu, menurut dalil penggugat, terdapat sejumlah kesepakatan terkait aktivitas perusahaan di atas lahan, pembayaran upah pembersihan kebun, pemberian kesempatan mengikuti program plasma, serta pembangunan pagar pengaman ternak.
Namun, penggugat menilai sejumlah kewajiban yang diperjanjikan tersebut tidak direalisasikan oleh perusahaan.
Berawal dari lahan keluarga
Dalam uraian gugatan atau posita, penggugat menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibuka oleh orang tuanya, almarhum Mariga Dalonga, pada 1957. Kawasan yang sebelumnya berupa hutan belukar itu kemudian dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan dan peternakan sapi keluarga.
Menurut penggugat, usaha peternakan tersebut dilanjutkan oleh keluarga, termasuk Rasimuda, anak, dan cucunya hingga sekarang.
Setelah Mariga Dalonga meninggal dunia pada 1985, penggugat menyatakan hak pengelolaan atas lahan tersebut beralih kepadanya sebagai ahli waris.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2008, Rasimuda mengaku membuat perjanjian tertulis dengan PT CAN terkait lahan seluas 34 hektare tersebut.
Penggugat persoalkan lima hal
Dalam keterangannya kepada media, Ishak memaparkan sejumlah hal yang menjadi dasar gugatan wanprestasi terhadap PT CAN.
Pertama, penggugat mendalilkan bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sebelum tercapai kesepakatan ganti rugi. Menurut Ishak, dalam perjanjian disebutkan bahwa PT CAN tidak akan melakukan kegiatan apa pun di atas lahan sebelum ada kesepakatan mengenai ganti rugi.
Namun, penggugat menuduh perusahaan memasuki dan menggarap lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator dan buldoser, serta menanami lahan dengan kelapa sawit tanpa persetujuannya.
Penggugat juga menyatakan belum menerima upah pembersihan lahan sebagaimana diperjanjikan sebesar Rp1 juta per hektare. Dengan luas lahan 34 hektare, nilai upah yang dituntut mencapai Rp34 juta.
Kedua, penggugat mempersoalkan janji pemberian kesempatan kepada 10 anggota keluarganya untuk menjadi peserta program plasma tanpa seleksi. Menurut dalil gugatan, hingga perkara diajukan, tidak satu pun dari 10 orang tersebut yang direalisasikan sebagai peserta plasma.
Ketiga, penggugat menyatakan PT CAN berjanji membangun pagar pengaman ternak sapi menggunakan tiang beton dan kawat yang mengelilingi bagian lahan yang tersisa. Namun, menurut penggugat, perusahaan hanya memberikan sebagian kecil kawat, tanpa tiang kayu atau beton. Penggugat mengaitkan tidak terbangunnya pagar tersebut dengan hilangnya sejumlah ternak sapi miliknya.
Keempat, penggugat menilai aktivitas perusahaan menggunakan alat berat tanpa persetujuannya bertentangan dengan kesepakatan tertulis pada 25 Agustus 2008.
Kelima, penggugat menyatakan lahan seluas 34 hektare telah digarap perusahaan ketika, menurut versinya, persoalan ganti rugi, pembayaran upah, realisasi plasma, dan pembangunan pagar belum diselesaikan.
Atas dasar itu, penggugat menilai PT CAN telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.
Tuntut ganti rugi lebih dari Rp110 miliar
Dalam gugatannya, Rasimuda juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diklaim timbul akibat persoalan tersebut.
Rincian kerugian yang dicantumkan penggugat meliputi kerugian hasil kebun selama 18 tahun, yakni periode 2008–2026, sebesar Rp102,816 miliar; upah pembersihan lahan Rp34 juta; kerugian terkait tidak terealisasinya program plasma bagi 10 orang yang ditaksir Rp2 miliar; biaya pembangunan pagar pengaman ternak sebesar Rp300 juta; serta kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, total nilai kerugian yang diklaim dalam gugatan tersebut mencapai Rp110,15 miliar.
Penggugat mendasarkan tuntutannya pada dugaan pelanggaran perjanjian yang dinilai menimbulkan kerugian selama lahan tersebut dikuasai dan diusahakan oleh perusahaan. Dalam gugatan itu, penggugat juga merujuk Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Cipta Agro Nusantara mengenai gugatan dan berbagai dalil yang disampaikan penggugat. Karena itu, kebenaran dalil gugatan, besaran kerugian, serta ada atau tidaknya wanprestasi masih perlu diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Pewarta : Tim
Editor : Bidiksulteng.com






