BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

RUPS Perseroda Pembangunan Sulteng Bahas Perubahan Status dan Tata Kelola

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali.

Bidiksulteng.com,PALU – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali.

Rapat berlangsung di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9/2026), dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.

Sekda Novalina mengatakan, penyesuaian status dan struktur perusahaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Perseroda agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujar Novalina.

Selain membahas perubahan status dan struktur organisasi, RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.

Novalina meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diverifikasi secara cermat agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Dalam pembahasan pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya di sektor pertambangan nikel.

Menanggapi hal tersebut, Novalina menekankan bahwa setiap peluang kerja sama perlu dikelola secara profesional dengan memperhatikan aspek legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.

“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.

Novalina berharap penataan kelembagaan dan struktur perusahaan melalui RUPS dapat menjadi pijakan bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah dalam memiliki arah usaha yang lebih jelas dan profesional, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, S.H., LL.M., unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Sumber : Biro Administrasi Pimpinan
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close