
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
LBH Rakyat Minta Polisi Profesional Tangani Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Firmansyah menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan personal, namun juga menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers serta etika pejabat publik dalam menjalankan tugas di ruang demokrasi.
Bidiksulteng.com,Palu – Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta aparat kepolisian bersikap profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Pengaduan diajukan terkait dugaan ucapan bernada merendahkan saat jurnalis melakukan tugas konfirmasi mengenai pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada mantan Direktur drg. HM.
Firmansyah menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan personal, namun juga menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers serta etika pejabat publik dalam menjalankan tugas di ruang demokrasi.
“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar Firmansyah.
Ia turut menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang diarahkan kepada jurnalis saat melakukan konfirmasi. Dalam pernyataan resminya, Firmansyah menyebut tindakan tersebut mencerminkan bentuk kekuasaan yang tidak semestinya ditunjukkan oleh pejabat publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya.
Firmansyah juga menyinggung permintaan maaf terbuka yang beredar melalui grup WhatsApp dan tidak disampaikan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan. Menurutnya, penyelesaian seperti itu tidak cukup merefleksikan tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga etika komunikasi.
Oleh karena itu, ia meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar menjadi pembelajaran bagi pejabat publik dalam menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Diketahui, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu. Saat itu, Rian Afdhal tengah melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan ketika drg. HM masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
Menurut keterangan Rian, percakapan awal berlangsung normal. Namun ketika konfirmasi lebih jauh dilakukan, pembicaraan berubah dan muncul ucapan bernada merendahkan serta kalimat yang dirasakan sebagai tekanan.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” ucap Rian.
Dalam percakapan tersebut, Rian juga mengaku mendengar pernyataan lain seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis tersebut disebut telah diusahakan sejak 28 April 2026 untuk memperoleh klarifikasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan penjelasan resmi kepada media. Pendalaman informasi dari berbagai pihak tetap diperlukan untuk menjaga asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Editor : Bidiksulteng.com






