
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Polres Sigi Amankan Pria dengan 13 Paket Diduga Sabu di Palolo
Bidiksulteng.com,Sigi — Polres Sigi melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026) sore.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial M (18) beserta 13 paket narkotika jenis sabu. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (7/3/2026) di Mapolres Sigi.
Iptu Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di Desa Karunia. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, unit opsnal kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M,” ujar Iptu Chandra.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Karunia, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kaleng kecil merek Gatsby Pomade warna kuning yang berada di saku celana milik terduga pelaku.
Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ID)






