BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN

Penanganan Kasus di Kejari Palu,Lampaui Target Yang DiTetapkan,Serta Bukti Kemitmen Penegakan Hukum Yang Tegas Namun Humanis

Bidiksulteng.com,Palu – Dipenghujung tahun 2025,Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dengan capaian yang mencengangkan di berbagai lini, jauh melampaui target yang ditetapkan, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang tegas namun humanis.

Dalam jumpa pers yang digelar bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada jumat (12 Desember 2025),bertempat di kantor kejari palu, jalan mohammad yamin.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, S.H., M.H., didampingi kasi pidsus Junaedi, SH.MH, kasi pidum Inti Astuti,SH.MH dan kasi intel Yudi Trisnaamijaya,SH.MH. Kajari palu memaparkan data kinerja yang disebutnya sebagai bukti kesiapan Kejaksaan dalam “bangga melayani bangsa.”

Bidang Pidana Umum (PIDUM) Kejari Palu menjadi sorotan utama dengan keberhasilan yang luar biasa:

* Eksekusi Perkara Melampaui Batas: Realisasi eksekusi perkara pidana umum menembus angka 121,13%, di mana 384 perkara berhasil dieksekusi dari target awal 317.

* Suksesnya Restorative Justice (RJ): Kejari Palu sukses mengimplementasikan keadilan restoratif sebanyak 9 perkara (114%), melampaui target 7 perkara. Ini menunjukkan pergeseran fokus pada penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan, bukan sekadar hukuman.

* Efisiensi Anggaran: Kinerja operasional didukung oleh realisasi anggaran yang sangat efisien, mencapai 96,16% per Desember 2025.

Kajari Mohammad Rohmadi menegaskan bahwa capaian ini bukan hanya soal angka, melainkan cerminan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan nilai-nilai BerAKHLAK, yakni transparansi dan akuntabilitas.

“Keberhasilan kami melampaui target eksekusi dan Restorative Justice membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Palu siap ‘bangga melayani bangsa’ dengan kinerja yang transparan dan akuntabel,” tegas Mohammad Rohmadi.

Tak hanya Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) juga menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Palu berhasil menyetorkan kembali uang hasil pemulihan keuangan negara (Denda + Uang Pengganti) Tipikor sebesar Rp. 4.039.159.113 ke Kas Negara.

Statistik penanganan perkara Tipikor tahun 2025 meliputi:

Penyelidikan: 4 kasus

Penyidikan: 3 kasus

Pra Penuntutan: 3 kasus

Penuntutan: 2 kasus

Eksekusi: 3 terpidana

Dengan volume penanganan perkara yang tinggi, terbukti dengan diterbitkannya 504 SPDP dan 426 berkas perkara P-21 secara umum di tahun 2024.

Kejari Palu terus berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kejari Palu memastikan akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini, menjadikan integritas, kepastian, dan keadilan sebagai landasan utama dalam penanganan setiap perkara.(id)

Related Articles

Close