
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sigi Musnahkan 62 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Bidiksulteng.com,Sigi – Kejaksaan Negeri Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (26/11).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Kepala Kepolisian Resort Sigi Diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Siti Eliminawati, Hakim PN Donggala Rizki Sagoro Hidayatullah, Perwakilan Lapas Perempuan Kelas III Palu, para Pejabat Sktruktur dan Fungsional di Lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah kongkrit dalam penegakan hukum serta komitmen kuat dalam pemberantasan kejahatan khususnya peradaran narkotika. Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
“Jaksa mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan, oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk tanggungjawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali”. Ungkap Kajari.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri 12 (dua belas) perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan sebanyak 62,8234 (enam puluh dua koma delapan ribu dua ratus tiga puluh empat gram, timbangan digital, dan rangkaian alat hisap atau bong. Selain itu, terdapat juga 13 (tiga belas) perkara tindak pidana umum lainnya yang memiliki barang bukti beragam diantaranya, sejumlah handphone, senjata tajam berupa parang, ketapel berikut anak panah, dan pakaian.(id)






