BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluSOROTAN

Tiga Tersangka  Korupsi Dana Perumda Pemkot Di Tahan Pihak Kejari Palu

Bidiksulteng.com,Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kasi Pidsus Junaedi S.H, M.H, melalui reles resmi Kejari Palu mengungkapkan bahwa kerugian daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 Miliar dari total anggaran Rp 3 Miliar, Jum’at (03/10/2024).

“Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Kota Palu diantaranya adalah
ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu,
RBM selaku Direksi Operasional Perumda Kota Palu, BA selaku Direktur CV. Sentral Bisnis Persada,” ungkap Kasi Pidsus.

Adapun dugaan penyalahgunaan prosedur dan peruntukan
penyertaan modal sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000,- dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000,-.

Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diduga menyalahi prosedur dan peruntukannya yang menyimpang.

Penyidik Kejari Palu melalui Pidana Khusus, menemukan bahwa pencairan dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024.

Pengelolaan dana ini juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu, serta tidak mencapai tujuan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

Akibat dugaan penyimpangan ini, Perumda Kota Palu tidak berhasil menghasilkan keuntungan bagi daerah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi Pemerintah Kota Palu dengan taksiran sementara sebesar lebih kurang Rp1,3 Miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya S.H melalui keterangannya menegaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.

“Kejari Palu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan daerah, pungkasnya. (Id)

Related Articles

Close