BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikSigi

Anggota Bapemperda DPRD Kab Sigi Gelar konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik Tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Bidiksulteng.Com, Sigi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi,propensi Sulawesi Tengah melalui Badan, Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama  DPRD Sigi, Sejumlah pihak hadir, mulai dari anggota DPRD Sigi, camat, kepala desa, tokoh lembaga adat, tenaga kesehatan, akademisi, . Selasa (16/9/2025).

Terkait hal itu Ketua Bapemperda DPRD Sigi, Alia Idrus SH,MH, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sigi Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan dalam sambutanya Ranperda tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan reproduksi, termasuk di wilayah terpencil.

Menurutnya, fokus utama aturan ini adalah pemenuhan hak perempuan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan medis yang layak.

“Peraturan daerah ini diharapkan melindungi perempuan dari diskriminasi,kekerasan seksual, hingga praktik perkawinan usia anak yang masih menjadi persoalan sosial di Kabupaten Sigi,” ujar legislator PDIP ini.

Juga Ranperda ini diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGS), khususnya tujuan ketiga tentang kesehatan yang baik, tujuan kelima mengenai kesetaraan gender, serta tujuan kesepuluh terkait pengurangan kesenjangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi, Ma’mun Maragau, menegaskan pentingnya regulasi tersebut.

Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Dolo, di mana seorang anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang telah berkeluarga.

“Kami telah menangani kurang lebih 28 kasus pelecehan di Kabupaten Sigi. Selain itu, masih sering ditemukan praktik pernikahan usia anak. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan ujung-ujungnya anaklah yang selalu menjadi korban,” ungkap Ma’mun.

Ia menambahkan, forum konsultasi publik ini diharapkan menjadi wadah bagi semua pemangku kepentingan untuk bersatu mencari solusi.

“Anak-anak di Kabupaten Sigi adalah aset bangsa yang perlu kita lindungi. Semoga Ranperda ini bisa menjadi jalan keluar,” harapnya.

Di penghujun acara tersebut,Kegiatan ini di lanjutkan dengan dialog terbuka DPRD Sigi bersama tokoh adat, tenaga kesehatan, camat, dan kepala desa.

Bahkan diskusi dua arah ini menjadi ruang tukar pikiran terkait perlindungan anak serta upaya menekan praktik perkawinan usia dini di Sigi.

Selain itu,dalam diskusi ini hadir pula perwakilan Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), Tim Penyusun Naskah Akademik Universitas Tadulako, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sigi, serta PKBI Sulawesi Tengah.

Dan sementara sesuai Data Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah tahun 2022 mencatat, cakupan kunjungan ibu hamil di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen.

Rendahnya kesadaran masyarakat terkait kesehatan reproduksi turut memicu risiko penyakit menular seksual, kehamilan tidak direncanakan, dan rendahnya penggunaan kontrasepsi.

Ranperda tersebut nantinya juga akan disinergikan dengan kebijakan nasional dan regulasi di tingkat provinsi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023.

Tentang Kesehatan dan Perda Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. (Id)

Related Articles

Close