BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPalu

Tim Penkum Kejati Sulteng Kembali Melakukan Program JMS di SMA Negeri 4, Kota Palu

Bidiksulteng.com,Palu – Senin, 05 Mei 2025,Tim penkum kejati Sulteng kembali melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, kali menyasar para pelajar di SMA Negeri 4, Kota Palu.

Kegiatan diawali dengan pengantar materi oleh Kasi Sosmed & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M. Zein, S.H., M.H sebagai moderator.

Selanjutnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofia, S.H., M.H selaku narasumber memaparkan materi terkait”Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial”.

Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan bahwa di balik berbagai manfaat yang ditawarkan media sosial, terdapat pula potensi penyimpangan yang dapat berdampak negatif terhadap individu maupun masyarakat.

Oleh karena itu, perlu pemahaman yang komprehensif serta penguatan literasi digital dan hukum sejak dini. Poin-Poin yang Disampaikan dalam edukasi tersebut meliputi :

1. Pengertian Media Sosial
Menurut KBBI, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi dalam jejaring sosial.
Fungsinya meliputi komunikasi, berbagi informasi, hiburan, hingga sarana promosi usaha.

2. Dasar Hukum
UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU RI No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan pertama.
UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.

3. Bentuk-Bentuk Penyimpangan di Media Sosial
Cyberbullying: intimidasi dan penghinaan di dunia maya. Penyebaran hoaks: informasi palsu yang bisa memecah belah masyarakat. Konten negatif: pornografi, narkoba, hingga ajakan menyakiti diri sendiri. Pelanggaran etika bisnis online: penggunaan foto produk tanpa izin, spam. Ujaran kebencian: pernyataan yang menyerang SARA dan kelompok tertentu.

4. Dampak Negatif Penyimpangan
Gangguan kesehatan mental (depresi, kecemasan, bahkan bunuh diri).
Rusaknya hubungan sosial dan reputasi seseorang. Potensi konflik sosial akibat penyebaran ujaran kebencian.
Penurunan produktivitas dan kecanduan digital.

5. Strategi Pencegahan Penyimpangan Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Verifikasi informasi sebelum menyebarkan (jangan mudah percaya hoaks).
Komunikasi sopan dan menghormati perbedaan pendapat.
Batasi waktu penggunaan media sosial untuk mencegah kecanduan.
Lindungi informasi pribadi dari penyalahgunaan.

6. Sanksi Hukum
Sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran UU ITE seperti pencemaran nama baik, penyebaran konten negatif, penipuan daring, dan ujaran kebencian.

Mengakhiri paparannya, Kasi Penkum mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor penggunaan media sosial yang positif dan produktif. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam dunia maya sebagaimana dalam dunia nyata.

Mari menjadi generasi digital yang cerdas, tangguh, dan bermartabat. Saring dulu sebelum sharing. Jadilah pengguna media sosial yang membawa manfaat, bukan mudarat.

Kegiatan ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045, di mana peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi pilar utama.

Edukasi hukum di usia dini diharapkan mampu menciptakan generasi yang siap menghadapi tantangan era digital dengan pemahaman hukum dan karakter yang kuat.(ID)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close