BERITA UTAMALINTAS SULTENGPOLHUKAMPolitik

Akhirnya Irwan-Samuel Meraih Suara Terbanyak, “Selangkah Lagi Menduduki Kursi Bupati dan Wabup Sigi”

BIDIKSULTENG.COM, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buapti dan Wakil Bupati tahun 2020.

Perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi ini, tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Sigi nomor 450/PL.02.6-KPP/7210/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 yang ditetapkan pada Kamis, 17 Desember 2020. pukul 22.25 Wita.

Nomor Urut 1 Paslon Mohamad Irwan- Samuel Yansen Pongi meraih suara terbanyak dengan total suara 77.376 atau 55.6 persen.

Sementara Paslon nomor urut 2 Husen Habibu-Paulina berada di posisi kedua dengan total suara 61.786 atau 44.4 persen.

Adapun jumlah suara sah dalam perhitungan suara tingkat Kabupaten Sigi berjumlah 139.162 dan suara tidak sah 3.401 sehingga total suara sah dan tidak sah keseluruhan berjumlah 142.563, sedangkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 171.926.

Rapat Pleno dilaksankan di Aula kantor KPU Sigi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sigi dan Komisioner KPU yang dihadiri oleh Bawaslu Sigi, Saksi Paslon nomor urut satu dan para PPK se Kabupaten Sigi.

Sementara untuk saksi Paslon nomor urut dua dari pantauan media ini tidak nampak terlihat sehingga Penandatanganan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Sigi hanya ditandatangani oleh Komisioner KPU Sigi, Bawaslu dan Saksi Paslon nomor urut satu

Ketua KPU Sigi, Hairil usai rapat pleno dikonfirmasi mengatakan bahwa saksi paslon nomor urut dua sudah meminta izin untuk tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara,

“Yang jelas keputusan dalam rapat pleno ini sah,” ujar hairil

(MTG/UBY)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close