BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

AJI Palu Kecam Ucapan Mantan Direktur RSUD Undata yang Dinilai ” Hina Jurnalis “

Menurut AJI, tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika dan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi untuk kepentingan publik. AJI juga menilai ucapan yang merendahkan dapat dikategorikan sebagai intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Bidiksulteng.com,Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi, yang dinilai bernada penghinaan terhadap jurnalis saat sesi konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan di rumah sakit tersebut.

Peristiwa itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu. Saat itu, Herry—yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulawesi Tengah—melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis bernama Rian Afdal ketika ditanya mengenai pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Rian menjelaskan bahwa ia sempat meminta izin untuk wawancara, namun menunda karena harus mewawancarai Wakil Gubernur Sulteng terlebih dahulu. Usai wawancara dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido, Rian kembali menemui Herry di area parkir untuk menanyakan dokumen pedoman teknis yang dikeluarkan saat Herry masih menjabat Direktur RSUD Undata.

Percakapan awal berlangsung normal, hingga Herry menyarankan agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan dan diarahkan untuk bertanya kepada Direktur RSUD Undata yang baru. Rian juga diminta menanyakannya ke bagian keuangan rumah sakit.

Situasi berubah ketika Rian mencoba menggali lebih jauh. Herry disebut tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata bernada merendahkan. Rian mengaku juga sempat mendapat pernyataan bernuansa tekanan. Dalam momen itu turut hadir sejumlah pejabat, termasuk mantan Wakil Direktur RSUD Undata, Natsir.

AJI: Bentuk Penghinaan dan Penghambatan Kerja Jurnalistik

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencederai profesi jurnalis dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menurut AJI, tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika dan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi untuk kepentingan publik. AJI juga menilai ucapan yang merendahkan dapat dikategorikan sebagai intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Nurdiansyah mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Jika tidak setuju dengan pertanyaan jurnalis, jawab dengan data, bukan dengan makian,” ujarnya.

AJI menilai kasus tersebut menambah daftar intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. AJI juga meminta pejabat publik menggunakan hak jawab secara elegan sesuai mekanisme kode etik, serta meminta Gubernur Sulteng mengevaluasi pejabat yang dinilai kurang memahami komunikasi publik.

Selain itu, AJI mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap bekerja profesional dan tidak gentar menghadapi intimidasi.

Herry Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf

Sementara itu, Herry Mulyadi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis terkait ucapan yang dinilai tidak pantas. Ia mengakui bahwa pernyataan itu muncul spontan dan dalam konteks komunikasi yang menurutnya bernuansa keakraban dalam dialek Makassar.

“Saya menyadari ucapan tersebut tidak tepat dan dapat dianggap tidak menghormati profesi jurnalis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Herry menyampaikan penyesalan dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi sebagai pejabat publik. Ia juga menegaskan telah menarik kembali ucapan tersebut dan berkomitmen menjaga hubungan baik dengan insan pers.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai upaya meredakan polemik dan memastikan hubungan profesional antara pemerintah daerah dan jurnalis tetap terjaga.

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close